wartasukabumionline.com || Jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat pada 7 November 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Sebagai alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, Bapemperda memiliki peran strategis dalam menyusun rancangan Propemperda, termasuk menetapkan prioritas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) beserta alasan pengusulannya setiap tahun anggaran.
Apep Saepul Mahdan, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi yang menghadiri kunjungan ini, menyampaikan bahwa konsultasi tersebut berfokus pada lima Raperda yang diusulkan dalam Propemperda 2025, yaitu:
- Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar.
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
- Raperda tentang Pengetahuan Tradisional dalam Penetapan Kawasan Perlindungan Mata Air.
- Raperda tentang Pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL).
- Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Berbasis Pengetahuan Tradisional.
Politisi dari PPP tersebut menegaskan pentingnya perencanaan Propemperda dalam mendukung otonomi daerah. Ia berharap program ini dapat mendorong visi pembangunan daerah dan sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional.
“Raperda yang disusun nantinya harus memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” harapnya.
Komentar