Sukabumi – Kisruh soal iuran Partai Amanat Nasional (PAN) yang berimbas pada keluarnya Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader PAN di DPRD Kota Sukabumi berlanjut. Faisal Anwar selaku penerima SK PAW memutuskan untuk menggugat hal tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.
Kabar itu dikonfirmasi kuasa hukumnya, Dedi Fatius. Dia mengatakan, setidaknya ada enam pihak yang digugat ke pengadilan. Mereka adalah DPP PAN, DPW PAN Jawa Barat, DPD PAN Kota Sukabumi, DPRD Kota Sukabumi, KPU Kota Sukabumi dan Susilawati sebagai pengganti Faisal.
Dia mengatakan, alasan penggugatan itu karena SK yang dikeluarkan oleh PAN diduga cacat hukum. Menurutnya, SK PAW itu tidak sesuai dengan UU Partai Politik, ADART dan peraturan organisasi yang berlaku.
“Alasan PAW-nya cukup lucu hanya iuran saja, tidak ada pelanggaran pidana, kan di UU MD3 sudah jelas. Anggota dewan itu bisa diberhentikan pasal 405 karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Nah ini Faisal diberhentikan secara inkonstitusional hanya (karena) iuran, padahal iurannya juga sudah dibayarkan, hanya nunggak saja Rp65 juta, dulu bayar iuran Rp2 juta sekarang Rp8,5 juta,” ungkapnya.
Dia mengatakan, selama proses gugatan di persidangan belum mencapai inkrah, maka pihak DPRD Kota Sukabumi dan KPU Sukabumi dilarang memproses SK PAW yang sudah diterima. Sehingga, kata dia, Faisal Anwar masih mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai anggota dewan.
“DPRD dan KPU tidak boleh memproses secara hukum selama ini diperkarakan dengan nomor register. Jadi Faisal masih tetap menerima hak dan kewajiban sebagai anggota dewan, tidak dipotong gaji sedikit pun,” ucap dia.
“Diberhentikan itu apabila sudah ada SK Gubernur yang punya kekuatan hukum tetap. Didaftarkan di pengadilan masih berkala maka tidak bisa keluar SK Gubernur sampai keputusan pengadilan inkrah,” sambungnya.
Sementara itu, pokok perkara hukum untuk tergugat satu sampai tiga, pihaknya menggugat kerugian secara materil dan imateril sebesar Rp5 miliar yang harus dibayar oleh para tergugat masing-masing secara tanggung renteng setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Jadi kalau perkara ini dimenangkan oleh Bang Faisal, tergugat 1-3 membayar sebesar Rp5 miliar,” tuturnya.
Apabila gugatan mereka kalah di Pengadilan Negeri, maka pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. “Kalau kalah (banding) kasasi juga. Waktu persidangan bisa satu tahun lebih sampai punya kekuatan hukum yang tepat,” tutupnya.
Sekedar diketahui, anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanah Nasional (PAN), Faisal Anwar, diultimatum dengan surat keputusan pergantian antar waktu (PAW) oleh DPP PAN. Faisal menyebut akar masalah PAW itu diduga karena iuran partai yang tidak terpenuhi dan masalah internal lainnya.
Faisal menilai ada ketidakadilan dalam SK PAW yang ia terima. Surat Keputusan itu, kata dia, memiliki substansi menyangkut iuran ke partai PAN.
LSaya sudah berkirim surat ke DPP dalam hal ini, Mahkamah Partai untuk meminta meninjau ulang atau mencabut. (Substansi) kalau tidak salah itu menyangkut iuran, saya memang menunggak lebih dari setengahnya, saya baru bayar Rp 30 juta ada sisa sekitar Rp 60 juta,” ujarnya.
Dia mengungkapkan besaran iuran tersebut ternyata sempat jadi persoalan. Pasalnya, terdapat kenaikan iuran partai yang asalnya Rp 2 juta diwacanakan naik Rp3,5-Rp8,5 juta.
Komentar