SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi bertolak ke Kota Bandung untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Tim Perancang Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Kamis (19/10/2023).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aspek penting dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) dibahas. Hal-hal yang menjadi fokus pembahasan meliputi tata cara pengharmonisasian perundang-undangan, penyusunan program pembentukan Perda, serta penyebarluasan produk Bapemperda dan Perda.
Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari mengatakan kerjasama ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan aturan dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Kami berkomitmen untuk mendukung dalam penyusunan regulasi yang berkualitas,” ujar Lina Dikutip dari laman Kemenkumham Jabar.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Suhartini, dan Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Zonasi Kabupaten Sukabumi.
Kerjasama antara DPRD Kabupaten Sukabumi dan Kemenkumham Jabar dalam hal perundang-undangan adalah langkah positif dalam memastikan bahwa setiap aturan yang dihasilkan melalui kerjasama ini berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Komentar