wartasukabumionline.com || Transparansi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian utama. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mendesak agar Ketua Forum CSR diganti setelah ketidakhadirannya dalam rapat penting di ruang Banmus DPRD pada Selasa (14/1/2025).
Pertemuan tersebut diadakan untuk menanyakan transparansi perusahaan dalam melaporkan penggunaan dana CSR. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024, semua perusahaan di Kabupaten Sukabumi diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana CSR dua kali setahun kepada bupati dan DPRD.
“Kami mengundang Forum CSR untuk mendapatkan kejelasan, tetapi Ketua Forum CSR tidak hadir. Ini sangat mengecewakan. Kami meminta tim fasilitasi untuk segera mengganti Ketua Forum CSR agar pengelolaan dana ke depannya lebih transparan,” tegas Hamzah, yang merupakan Legislator dari PKB.
Ironisnya, dari ratusan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi, hanya 63 perusahaan yang secara rutin melaporkan penggunaan dana CSR. Padahal, peraturan yang ada jelas menyebutkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak mematuhi.
“Kami mendukung masuknya investor ke Sukabumi, tetapi tolong hargai peraturan daerah kami. Ikuti aturan yang ada, ini sangat penting,” ujar Hamzah dengan nada tegas.
Ia juga mengungkapkan rendahnya kesadaran perusahaan terhadap aturan CSR dan menduga masih banyak pelaku usaha yang belum mengetahui Perda Nomor 5 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 30 Tahun 2024. “Oleh karena itu, kami mendorong tim fasilitasi untuk segera melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan di Sukabumi,” tambahnya.
Komentar