oleh

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-8: Bupati Asep Japar Sampaikan Jawaban atas Raperda Perubahan Nomenklatur BPR

Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD pada Rabu (12/03/2025). Salah satu agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati Sukabumi, Asep Japar, atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD Usep dan Wakil Ketua III DPRD Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah Bupati Sukabumi, Wakil Bupati Andreas, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.

Langkah Strategis untuk Kemandirian Finansial Daerah

Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari regulasi yang harus diikuti, serta langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada bank lain, seperti Bank Jabar Banten (BJB).

“Kita mengikuti aturan dan ini untuk menuju kebaikan ke depan. Jika kita bisa memiliki bank sendiri yang lebih besar dan kuat, kenapa tidak kita besarkan? Ini bank daerah, seharusnya kita yang mengembangkannya,” ujar Asep Japar.

Bupati menambahkan bahwa transformasi ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan daerah, terutama dalam mendukung pelaku UMKM di Sukabumi. Fokus utama dari perubahan ini adalah penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURD) dengan opsi sistem syariah, serta peningkatan layanan keuangan berbasis digital.

Investor Bisa Masuk, Pemkab Tetap Kendali Mayoritas

Ketua DPRD Budi Azhar menegaskan bahwa perubahan status ini bukan hanya keputusan daerah, melainkan juga bagian dari kebijakan nasional. “Ini bukan hanya kebijakan lokal, tapi regulasi nasional. Semua perusahaan daerah memang harus berubah menjadi PT Persero,” katanya.

Budi juga memberikan jaminan bahwa meskipun investor dapat masuk ke dalam struktur kepemilikan bank, pemerintah daerah tetap memegang kendali sebagai pemegang saham mayoritas. “Regulasi yang sedang kami bahas dalam perda akan memastikan bahwa bank ini tetap pro kepada masyarakat,” tegasnya.

Pembahasan Raperda Ditugaskan ke Komisi III DPRD

Dalam rapat tersebut, DPRD juga mengumumkan penugasan Komisi III untuk membahas Raperda perubahan status BPR Sukabumi. Keputusan ini diambil dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada 27 Februari 2025.

Budi berharap Komisi III dapat menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab agar pembahasan Raperda berjalan komprehensif dan tepat waktu. “Kami ingin pembahasan ini segera diselesaikan, sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025,” ujarnya.

Transformasi Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) diharapkan akan meningkatkan profesionalisme pengelolaan bank daerah serta memperkuat kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed