oleh

DPRD Sukabumi Gelar Rapat Paripurna: Penekanan pada Pentingnya Produk Hukum Daerah

Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengadakan Rapat Paripurna pada Kamis (6/3/2025), dengan agenda utama penyampaian Keputusan DPRD mengenai Hasil Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Hukum Daerah serta laporan reses pertama tahun 2025. Rapat tersebut berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Forkopimcam, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati H. Asep Japar menekankan pentingnya produk hukum daerah sebagai instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ia menegaskan bahwa pembentukan produk hukum daerah harus mengikuti kaidah perundang-undangan agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Produk hukum daerah harus disusun berdasarkan ketentuan, metode, dan standar yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Asep Japar dalam rapat tersebut.

Bupati juga menjelaskan bahwa Raperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kualitas produk hukum daerah yang baik, dilaksanakan dengan metode yang jelas dan terstandarisasi.

“Pentingnya peraturan daerah tentang produk hukum daerah adalah untuk mewujudkan regulasi yang baik dan ideal, sehingga proses pembentukannya dapat berjalan tertib, terencana, dan terkoordinasi,” tambahnya.

Bupati berharap agar produk hukum daerah ini dapat menjadi panduan bagi pihak-pihak yang ingin menyusun peraturan atau norma yuridis yang berkaitan dengan kepentingan sektoral atau bidang lainnya, sejalan dengan program pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“Semoga Raperda ini menjadi dasar hukum yang memberikan kepastian hukum sesuai dengan kewenangan dan potensi daerah, sehingga strategi pembangunan di Kabupaten Sukabumi dapat terwujud dengan lebih baik,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed