wartasukabumionline.com || Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPRD bersama mitra kerja dan perwakilan perusahaan tambang di Ruang Badan Musyawarah DPRD pada Kamis (16/1/2025).
Hamzah mengungkapkan bahwa dari puluhan pengusaha tambang yang diundang, hanya 16 perusahaan yang hadir dalam rapat tersebut. Dalam kesempatan itu, pihaknya mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 yang mengatur aktivitas pertambangan di daerah.
“Kami menegaskan, yang paling utama adalah jangan sampai rakyat Sukabumi dirugikan oleh tambang ilegal. Ini menjadi perhatian utama kami,” ujar Politisi PKB itu.
Ia juga mengingatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat untuk segera memproses perpanjangan izin tambang bagi perusahaan yang telah mengajukan permohonan. Namun, Hamzah memastikan tidak ada toleransi bagi perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin.
“Dari 96 tambang yang ada, hanya 46 yang memiliki izin. Sisanya, hampir 50 perusahaan, tidak mengurus perpanjangan izin. Untuk tambang ilegal ini, kami pastikan tidak ada ruang lagi di Kabupaten Sukabumi. Kami akan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas, bahkan menutup dan memproses pidananya,” tegasnya.
Terkait bencana alam yang sering terjadi di Kabupaten Sukabumi, Hamzah menyatakan bahwa aktivitas tambang menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap seluruh perusahaan tambang, baik yang berizin maupun yang ilegal.
“Tambang yang berizin harus memperhatikan lingkungan. Reklamasi harus dilakukan, masyarakat setempat harus dilibatkan, dan jasa lingkungan harus diprioritaskan. Jangan sampai tambang hanya menjadi ladang keuntungan tanpa tanggung jawab,” katanya.
Hamzah juga menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi akan mendorong pemberlakuan persyaratan yang lebih ketat untuk izin tambang. Hal ini dilakukan untuk memastikan lahan yang digunakan sesuai dengan fungsinya, serta mencegah alih fungsi lahan yang merusak lingkungan.
“Kami meminta ESDM agar memperketat ruang gerak tambang ilegal. Bahkan tambang yang sudah berizin pun akan kami cek. Jika ada pelanggaran, akan ada sanksi tegas,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kabupaten Sukabumi berencana melakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi tambang yang tidak menghadiri rapat kerja.
“Perusahaan yang tidak hadir hari ini akan kami sidak langsung ke lokasinya. Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan tambang di Sukabumi berjalan sesuai aturan,” pungkas Hamzah.
Dengan langkah ini, DPRD berharap aktivitas tambang di Kabupaten Sukabumi dapat dikelola dengan lebih bertanggung jawab, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Komentar