wartasukabumionline.com || DPRD Kabupaten Sukabumi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada pengetahuan tradisional dalam penetapan kawasan perlindungan mata air. Usulan ini bertujuan untuk menetapkan kawasan perlindungan yang berbasis pada kearifan lokal dan pengetahuan tradisional.
Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, Bayu Permana, dalam Rapat Paripurna perdana tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sukabumi pada Senin (13/1/2025).
“Raperda ini tidak hanya memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam melestarikan mata air,” ujar Legislator PKB tersebut.
Selain Raperda tentang perlindungan mata air, DPRD juga mengajukan dua Raperda lainnya: Raperda tentang jasa lingkungan dan Raperda tentang pemberian insentif serta kemudahan investasi. Bayu menegaskan bahwa Raperda ini disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Keberadaan pengetahuan tradisional sangat penting di tengah arus globalisasi yang sering kali mengabaikan nilai-nilai lokal. Oleh karena itu, perlindungan terhadap pengetahuan tradisional harus menjadi prioritas dalam kebijakan lingkungan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebudayaan nusantara dan kearifan lokal masyarakat merupakan landasan utama untuk menjaga kelestarian sumber daya air demi kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. “Nota penjelasan atas Raperda ini akan dijawab langsung oleh Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna berikutnya,” pungkasnya.
Komentar