wartasukabumionline.com || Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menyoroti aktivitas tambang batu hijau di Kampung Keramat Jaya, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar, yang dianggap ilegal karena belum memiliki izin resmi. Tambang ini diketahui dikelola oleh PT. Selaras Cahaya Hari Utama, sebuah perusahaan milik pengusaha lokal asal Kecamatan Cikakak.
“Berdasarkan pengecekan ke dinas pertambangan, aktivitas tambang ini tidak memiliki izin. Hanya ada dua perusahaan yang sah, dan itu bukan untuk tambang batu hijau,” ungkap Hamzah pada Jumat (10/1/2025).
Ia mendesak pihak dinas terkait dan Satpol PP untuk segera menghentikan aktivitas tambang tersebut sebelum semua dokumen perizinan terpenuhi. “Kami meminta tindakan tegas agar aktivitas ilegal ini tidak terus berlanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Politisi PKB ini mengekspresikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan dari dinas terkait, yang dianggap memberikan celah bagi aktivitas tambang ilegal. “Sumber daya alam harus dikelola dengan baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dibiarkan bocor seperti ini. Kami berkomitmen untuk mengevaluasi masalah tambang di Kabupaten Sukabumi, mengingat banyaknya kasus serupa yang merugikan daerah,” tambahnya.
Kepala Desa Kertaraharja, Yati Nurhayati, juga mengonfirmasi keberadaan tambang ilegal tersebut dan menuduh perusahaan telah berbohong kepada pemerintah desa.
“Awalnya mereka berjanji tidak akan beroperasi sebelum izin lengkap. Namun, kenyataannya, aktivitas tetap berjalan. Perusahaan menggunakan persetujuan lingkungan warga untuk melengkapi dokumen. Tanda tangan saya hanya sebagai pelengkap, bukan sebagai izin resmi,” jelas Yati.
Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut sempat berganti nama menjadi PT. Selaras Cahaya Hari Utama, meskipun pengelolanya tetap sama. “Ini jelas bermasalah,” pungkasnya.
Komentar