Rakor yang digelar Kemenkopolhukam ini dipimpin langsung oleh Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional Kemenko Polhukam RI, Oka Prawira.
Tema yang dibahas dalam Rakor terkait penataan pertambangan rakyat di wilayah Kabupaten Sukabumi yang merupakan tindak lanjut hasil Kunjungan Kerja atau Kunker Staf Ahli Menko Polhukam ke Kabupaten Sukabumi tanggal 10 hingga 13 Oktober 2023, dalam rangka Optimalisasi Peran Forkopimda Dalam Penguatan Ekonomi di Daerah Perspektif Politik, Hukum, dan Keamanan, Serta Surat Bupati Sukabumi terkait Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Paoji Nurjaman mengatakan Rakor tersebut menindaklanjuti kaitan tambang rakyat. Ini sudah sampai ke Menko Polhukam, dan kementerian merespon baik untuk segera dibenahi sesuai prosedur dan izin segera di tempuh.
“Jangan sampai masyarakat salah aturan, serta dipermudah untuk proses izinnya. Serta menekankan kepada pemerintah daerah, untuk membenahi kaitan tambang rakyat yang ada di Kabupaten Sukabumi,” terangnya kepada wartawan, Rabu 13/12/2023.
Menurut Paoji, respon positif dari Kemenkopolhukam, agar segera hasil pertemuan tadi ditindaklanjuti sama Pemerintah Daerah, dan dilakukan pembenahan. Karena di daerah, ada Perumda PD ATE, maka bisa melibatkan perusahaan daerah, atau korporasi sebagai wadah yang sah.
“Kementerian tidak ingin ada istilah tambang liar, makanya supaya tambang rakyat ini jelas dilindungi hukum, sesuai prosedur,” imbuhnya.
Komentar