oleh

Budi Azhar Mutawali Tegaskan Pentingnya Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sesuai Jadwal

wartasukabumionline.com || Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa tahapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 harus berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami mendapat arahan terkait peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) serta berbagai kesepakatan yang sudah dibuat, termasuk percepatan pelaksanaan pelantikan,” ujar Budi Azhar pada Senin (3/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengesahkan pemenang Pilkada pada 4–5 Februari 2025. Setelah itu, DPRD memiliki tenggat waktu hingga 11 Februari 2025 untuk menetapkan dan mengusulkan pemenang kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur.

“Proses ini harus berjalan sesuai jadwal agar pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih bisa dilaksanakan tepat waktu pada 20 Februari 2025 tanpa kendala,” tegasnya.

Budi Azhar menambahkan bahwa DPRD Sukabumi akan memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai regulasi agar pemerintahan daerah bisa segera berfungsi efektif setelah Pilkada.

“Untuk daerah yang gugatannya dilanjut, seperti Kabupaten Sukabumi, pelantikannya akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK. Gubernur akan dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur,” jelasnya.

“Kita lihat saja nanti hasil keputusannya bagaimana. Secara prinsip, kami akan mengikuti segala aturan yang berlaku,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed