oleh

Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polres Sukabumi Kota Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba Dengan 37 Tersangka

-Berita-718 views

SUKABUMI,  – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba periode Januari hingga Maret 2023 kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/3/2023).

Dalam kurun waktu Triwulan pertama tahun 2023 tersebut, sedikitnya 28 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota dengan mengamankan 37 tersangka dan barang bukti narkoba berupa 453,56 gram Sabu, 229,28 gram Ganja serta 11.221 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCI dan Hexymer.

Dari 28 pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 3 buah alat hisap (bong), 8 unit timbangan digital, 37 unit telepon genggam, 2 buah kartu ATM dan uang tunai sebesar 1.240.000,- (Satu Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu) Rupiah.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, pengungakapan kasus yang dilakukan Jajarannya merupakan upaya cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadhan 1444 H.

“Kegiatan yang dilakukan Sat Narkoba ini merupakan salah satu cipta kondisi Polres Sukabumi Kota menjelang bulan suci Ramadhan yang kami tingkatkan pada Satu bulan terakhir ini,” kata Zainal di hadapan awak media.

“Diharapkan kontribusi yang kami laksanakan ini bisa memberikan hal yang positif terhadap situasi bulan suci Ramadan agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan aman dan tentram,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan, dari berbagai kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap, pengungkapan kasus peredaran narkoba di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Nyomplong Sukabumi dengan modus Bakso menjadi salah satu kasus atensi.

“Pada tanggal 22 Februari sekitar jam 9 malam, Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial MIM alias K di sekitar Lapas Nyomplong yang diduga tersangka ini melemparkan sebuah barang berupa Dua buah Bakso yang masing-masing berisikan beberapa paket narkoba jenis sabu ke dalam Lapas,” ujar Zainal.

“Dari peristiwa tersebut, kami melakukan pengeledahan di sebuah rumah hingga berhasil mendapatkan 19 paket kecil narkoba jenis sabu dan 7 bungkus ukuran sedang berisikan narkoba jenis sabu,” pungkasnya.

Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut, Zainal menyebut Jajarannya berhasil mencegah peredaran narkoba senilai hampir Ratusan Juta Rupiah dan menyelamatkan hingga belasan Ribu jiwa.

“Dari sejumlah barang bukti yang berhasil kita sita ini bila diuangkan adalah senilai 781.450.000,- dan berhasil menyelamatkan warga hingga 12.400 jiwa,” sebut Zainal Abidin.

“Terhadap ke 37 tersangka tersebut diterapkan pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun hingga seumur hidup serta pasal 196, 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan, Polri senantiasa membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba maupun obat berbahaya khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kami tetap membutuhkan dukungan masyarakat yang ingin memberikan informasi peredaran narkoba dan obat berbahaya, baik secara langsung maupun melalui media sosial dan menghubungi pihak Kepolisian ke nomor hotline yang sudah kami persiapkan di program Bebeja Ka Polres dengan nonor 082126054961.” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed