wartasukabumionline.com || Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat, menggelar diskusi strategis mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menjelaskan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memperkuat substansi Raperda agar dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan melindungi kepentingan masyarakat.
“Kami ingin memastikan Raperda ini dapat menjadi instrumen yang relevan, memberikan dampak signifikan bagi Kabupaten Sukabumi, sekaligus melindungi pengusaha lokal dan konsumen,” ujar Hera pada Jumat (13/12/2024).
Regulasi yang sedang dirancang ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat dan adil. Hera optimis bahwa dengan pengelolaan pusat perbelanjaan yang baik, kontribusi sektor ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat, sementara pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) tetap mendapatkan perlindungan.
“Kami ingin semua pihak merasakan manfaat nyata dari regulasi ini, baik masyarakat, pengusaha, maupun pemerintah daerah,” tambahnya.
Di sisi lain, Ery Kurniawan, Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Madya dari Kanwil Kemenkumham Jabar, menekankan bahwa Raperda ini harus memuat prinsip keadilan. Menurut Ery, diskusi tersebut bertujuan untuk memperkuat materi dan teknik penyusunan agar sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan kebutuhan masyarakat.
“Kami memberikan saran teknis, seperti pentingnya mencegah potensi diskriminasi terhadap pihak luar Kabupaten Sukabumi serta memastikan kejelasan sanksi dan insentif bagi pelaku usaha,” jelas Ery.
Dengan regulasi yang matang, Raperda ini diharapkan mampu memberikan kerangka kerja yang adil bagi pengelolaan pusat perbelanjaan, mendukung pengusaha lokal, dan memastikan perlindungan konsumen di Kabupaten Sukabumi.
Komentar