oleh

DPRD Sukabumi Sebut PT Nina II Tidak Patuhi Perda TJS PKBL

-Berita-647 views

SUKABUMI – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Nina Venus Indonusa 2 yang terletak di Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Kamis (13/07/2023).

Sidak dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial (TJS) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan menyatakan bahwa sidak ini merupakan bagian dari agenda pengawasan yang dilakukan oleh komisi II terhadap implementasi Perda TJS PKBL.

“Hasil pemeriksaan di PT Nina 2 menunjukkan adanya beberapa poin yang harus segera dilakukan dan dilaksanakan oleh perusahaan tersebut,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (13/07/2023).

Deni menekankan pentingnya perusahaan segera melaporkan diri sebagai anggota forum Corporate Social Responsibility (CSR) ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi.

“Sebagai anggota forum CSR, perusahaan tersebut diharapkan dapat secara berkala melaporkan pelaksanaan TJS PKBL ini dua kali dalam setahun kepada Bupati dan DPRD,” tuturnya.

Deni juga menegaskan bahwa pengawasan semacam ini merupakan kewajiban perusahaan. Dalam konteksnya, komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan kegiatan pengawasan serupa sebagai upaya sosialisasi Perda tersebut.

“Tujuannya adalah memastikan semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan oleh Perda TJS PKBL,” kata dia.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan temuan ternyata PT Nina Venus Indonusa 2 tidak dapat menunjukkan laporan terkait pelaksanaan TJS PKBL, yang ada hanyalah sumbangan, yang berbeda dengan kewajiban yang diatur dalam Perda TJS PKBL.

Oleh karena itu, sambung Deni, Komisi II bersama dengan Bappelitbangda akan membimbing perusahaan tersebut untuk segera bergabung dengan forum CSR.

Deni menjelaskan langkah konkret yang akan diambil oleh Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi apabila PT Nina Venus Indonusa 2 tidak dapat menunjukkan laporan TJS PKBL.

“Dinas terkait akan memberikan tenggang waktu selama satu bulan untuk perusahaan tersebut melaporkan pelaksanaan TJS PKBL. Namun, jika laporan tersebut tidak dapat ditemukan di Bappelitbangda, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan belum dilakukan dan kami kemungkinan akan merekomendasikan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Perda,” jelasnya.

Ia menyatakan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi akan berkoordinasi dengan pihak eksekutif, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, sidak ini juga mengungkapkan adanya temuan terkait perizinan yang belum dilakukan oleh PT Nina Venus Indonesia.

“Dalam hal ini, perusahaan diberikan tenggang waktu selama dua bulan untuk memenuhi persyaratan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), yang belum tersosialisasikan dengan baik karena kebaruan Perda tersebut,” kata Deni.

Ia menegaskan bahwa tindakan pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan bertujuan untuk menjaga ketertiban. Meskipun terkadang terkendala dengan respon karyawan yang tidak nyaman, pihaknya merasa memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengawasan demi kebaikan bersama.

“Harapannya adalah setelah proses sosialisasi ini, jika ada pelanggaran terhadap Perda, sanksi yang tegas akan diberlakukan. Sanksi tersebut dapat mencakup penutupan perusahaan jika perusahaan tidak bersedia berkontribusi terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed