oleh

Kasus Kepsek Tampar Siswa di Cidolog, DPRD Sukabumi Dorong Penyelesaian Lewat Kearifan Lokal

SUKABUMI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Faizal Akbar Awaludin, turut angkat bicara terkait dugaan kasus penamparan yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah (kepsek) terhadap siswa SMP di Kecamatan Cidolog. Peristiwa ini menjadi sorotan setelah diketahui bahwa penamparan dilakukan usai siswa tersebut diduga melakukan tindakan tidak senonoh di musala dan toilet salah satu sekolah dasar di wilayah tersebut.

Politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai bahwa penyelesaian persoalan tersebut sebaiknya dilakukan melalui pendekatan adat dan kearifan lokal, mengingat kedua belah pihak memiliki unsur kesalahan dalam kasus ini.

“Kalau menurut saya, lebih baik diselesaikan secara adat atau kearifan lokal karena dua-duanya salah. Siswanya melakukan tindakan yang tidak pantas, dan kepala sekolahnya bertindak dengan cara yang tidak sesuai zaman sekarang,” ujar Faizal kepada sukabumiupdate.com, Rabu (16/4/2025).

Faizal menambahkan bahwa metode pendidikan saat ini sudah sangat berbeda dengan era sebelumnya, termasuk masa 1990-an. Ia mencontohkan bahwa dirinya pun pernah mengalami tindakan serupa saat sekolah dulu, namun menegaskan bahwa pola pendekatan tersebut sudah tidak relevan di masa kini.


Evaluasi Dunia Pendidikan Ditekankan

Terkait adanya ganti rugi sebesar Rp 3 juta yang dibayarkan oleh pihak kepala sekolah kepada keluarga siswa sebagai bentuk penyelesaian damai, Faizal menyebut hal itu dapat dibenarkan secara moral jika memang terdapat dampak fisik seperti luka dan kebutuhan pengobatan.

“Kalau memang ada luka dan harus berobat, maka penyelesaian secara kekeluargaan dengan membayar ganti rugi bisa dianggap masuk akal. Tapi ke depan, seluruh pihak harus evaluasi bersama agar dunia pendidikan kita berjalan ke arah yang lebih baik,” tegasnya.


Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan, sejumlah siswa dari jenjang SMP dan SD di Kecamatan Cidolog diduga melakukan tindakan tidak senonoh di area musala dan toilet SD. Aksi tersebut terungkap setelah salah satu kepala sekolah memergoki dan kemudian menampar salah seorang siswa.

Akibat insiden tersebut, kepala sekolah berinisial YT harus menempuh jalur mediasi setelah keluarga siswa tidak menerima perlakuan itu dan membawa kasusnya ke pihak kepolisian. Dalam proses damai secara kekeluargaan, YT akhirnya membayar ganti rugi sebesar Rp 3 juta.

Kasus ini pun memicu diskusi publik mengenai batasan tindakan pendisiplinan dalam dunia pendidikan serta pentingnya penguatan nilai-nilai moral siswa tanpa melanggar hak-hak anak. (ADV)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed