oleh

Leni Liawati DPRD Sukabumi Fraksi PKS Soroti Aspek Keadilan dalam Revisi Perda Pajak Daerah

SUKABUMI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan sejumlah catatan kritis dan masukan konstruktif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pandangan umum fraksi yang dibacakan Ketua Fraksi PKS, Leni Liawati, pihaknya mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang berupaya menyempurnakan regulasi tersebut demi meningkatkan pendapatan daerah secara optimal dan adil.

“Fraksi PKS mengapresiasi upaya penyempurnaan Perda ini agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahan di lapangan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” ujar Leni, Minggu (12/04/2025).


Penekanan pada Keadilan Tarif PBB dan Penguatan Sistem Pemungutan

Leni mengingatkan bahwa dalam menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), perbedaan karakteristik antara wilayah pedesaan dan perkotaan harus menjadi pertimbangan utama.

“Jika tarif PBB disamaratakan menggunakan standar perkotaan, tentu akan membebani masyarakat pedesaan. Sebaliknya, jika menggunakan standar pedesaan, maka bisa berdampak pada turunnya penerimaan daerah,” jelasnya.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti keterbatasan petugas dan sarana operasional di lapangan yang berisiko menyebabkan kebocoran penerimaan daerah. Fraksi berharap pemerintah daerah dapat mengantisipasi hal ini dengan perencanaan dan penguatan sistem yang lebih baik.


Kritik terhadap Pengelolaan Retribusi Wisata

Sorotan tajam juga disampaikan Fraksi PKS terhadap pungutan retribusi wisata, khususnya di Pantai Minajaya, Kecamatan Surade. Leni mengungkapkan adanya aspirasi masyarakat terkait fasilitas wisata yang tidak memadai meskipun terdapat pungutan retribusi.

“Masyarakat keberatan karena fasilitas seperti jalan rusak, toilet kotor, dan adanya pungutan liar di area parkir. Pemerintah harus memastikan bahwa pungutan retribusi dibarengi dengan pelayanan sarana dan prasarana yang memadai,” tegas Leni.

Sebagai solusi alternatif, PKS mengusulkan penerapan sistem infaq yang dikelola secara transparan dan akuntabel untuk lokasi wisata yang belum memiliki fasilitas layak.

“Jika pengelolaan infaq dilakukan secara transparan dan diawasi dengan baik, hal ini bisa menjadi solusi agar masyarakat tetap berkontribusi, tapi tidak merasa terbebani,” tambahnya.


Dorongan Perbaikan Sistem Pajak dan Retribusi

Fraksi PKS juga menyampaikan sejumlah langkah strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja sistem pajak dan retribusi daerah, di antaranya:

  • Memperkuat proses pemungutan

  • Meningkatkan pengawasan dan pengendalian

  • Menekan biaya administrasi dan meningkatkan efisiensi

  • Meningkatkan kapasitas perencanaan penerimaan

Leni Liawati menegaskan, Fraksi PKS berharap agar Raperda ini dirancang berdasarkan asas keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat, tanpa menimbulkan beban tambahan yang tidak proporsional.

“Regulasi ini harus menjadi instrumen untuk memajukan daerah, bukan justru menimbulkan ketimpangan atau ketidakpuasan di tengah masyarakat,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed