oleh

Rapat Kerja Pansus III DPRD Kab.Sukabumi Di Nagrak Bahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

-Berita-650 views

SUKABUMI – Pada Hari ini Selasa, Tanggal 8 Agustus Tahun 2023, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Spark Forest Adventrure Jalan Raya Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, telah dilaksanakan Rapat Kerja Pansus III DPRD kabupaten Sukabumi dengan agenda ekspose mengenai raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Selasa,(8/8/23).

Hadir dalam kegiatan Rapat tersebut Tim Penyusun Naskah Akademis Universitas Muhammadiyah Sukabumi,BAPENDA,DISBUDPORA,DPMPTSP,DINKES,DINAS PU,DISHUB,DISDAGIN,DINAS PERIKANAN,DINAS PERTANIAN,DINAS PERKIM,DINAS LINGKUNGAN HIDUP,DINAS PETERNAKAN, DISNAKERTRANS,dan BAGIAN HUKUM SETDA.

Pada kesempatan tersebut Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar, SE., MM mengatakan “Pansus III ini setelah dibentuk dan diumumkan pada Rapar Paripurna hari senin kemarin, selanjutnya mengadakan rapat internal dengan agenda penetapan pimpinan pansus yang dilaksanakan secara musyawarah. Pada rapat internal tersebut juga disusun agenda dan jadwal kerja salah satunya rapat kerja hari ini, yaitu ekspose dari Tim Penyusun Naskah Akademis dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi”

Lebih lanjut dikatakan Hera “Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah amanat UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik. Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting dan strategis untuk segera di sahkan menjadi Perda agar pada bulan Januari tahun 2024 sudah mulai berjalan.

Selain itu juga sesuai dengan frame work otonomi daerah, yaitu memberikan kesejahteraan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Kami berharap dengan adanya perda ini dapat memperkuat Local Taxing Power, sehingga penguatan kemampuan daerah melalui PAD dapat ditingkatkan, hal ini tentunya dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah, sehingga pembangunan dapat tercapai sesuai dengan harapan, dari penyesuaian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga nantinya akan memberikan solusi terhadap struktur belanja daerah yang belum memuaskan”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed