oleh

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 15 Propemperda di 2023, Ini Rinciannya

-HEADLINE-228 views

SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi,  Yudha Sukmagara menyebut sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda atau Propemperda tahun 2023. Dari 15 Raperda itu, dua Raperda diantaranya sudah selesai pembahasan dan sedang menunggu hasil evaluasi pemerintahan provinsi melalui Gubernur Jawa Barat.

“Dari 15 raperda untuk pembahasan 2023 nanti, kemarin dua raperda disahkan menjadi perda. Salah satunya tentang tanah kosong, bentuknya masih raperda memang dan masih menunggu dari pada evaluasi gubernur,” ujar Yudha kepada awak media Jumat 6 Januari 2023.

“Untuk draf memang semuanya sudah selesai sebetulnya, sesuai dengan program legislasi daerah 2022 lalu, tetapi kita masih belum ada hasil evaluasi gubernur,” sambungnya.

Dari 15 raperda itu, lanjut Yudha, 10 reperda usulan dari pemerintah daerah meliputi raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Sukabumi.

Kemudian, raperda tentang inovasi daerah, raperda tentang pernyataan modal daerah Kabupaten Sukabumi kepada LKM Sukabumi, lalu raperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Selanjutnya raperda tentang BPR Syariah, raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, raperda tentang perubahan APBD tahun 2023 dan raperda APBD tahun 2024,” paparnya.

Sedangkan 5 raperda lainnya merupakan inisitif DPRD yakni raperda tentang perlindungan masyarakat, raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Selain itu, raperda tentang kabupaten layak anak, dan juga raperda tentang penyelenggaraan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dalam inisiatif DPRD, sambung Yudha, mengusulkan raperda tentang pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat pancasila sebagai dasar negara.

“Sudah jelas ya pancasila ini merupakan identitas bangsa kita, perlu kita sosialisasikan, perlu kita amalkan, perlu kita kawal. Jadi saya rasa perlu adanya pendidikan mengenai kebangsaan ini,” terangnya.

Sehingga, kata Yudha perlu adanya kesinambungan agar semua berpedoman kepada pancasila. Maka perlu disosialisasikan kembali dan terus menerus kepada masyarakat dan para generasi bangsa.

“Saya rasa tidak ada kata cukup untuk mensosialisasikan pancasila dasar negara ini, sehingga perlu kita sosialisasikan dan juga kawal, makanya diusulkan raperda tentang itu,” tandasnya.

 

Editor :
A.B.P

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed