PALABUHANRATU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara menanggapi temuan botol minuman keras (miras) di ruangan rapat kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu.
Menurutnya, adanya botol miras di kantor kepemerintahan tidak elok dan tidak dibenarkan. Apalagi jika dilakukan oleh pegawai negeri sipil (PNS). Yudha pun meminta pemerintah darerah melalui Satpol PP untuk segera menertibkan hal seperti itu dan secara intens mengawasi sesuai peraturan yang berlaku.
“Di kita kan ada yang namanya Peraturan Daerah (Perda), itu tentang minuman beralkohol (mihol), sudah jelas tentunya dilarang,” ujar Yudha.
Yudha menjelaskan, perlu adanya kolaborasi, kerjama dengan berbagai stekholder terkait dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penerapan perda tersebut.
“Harus ada kolaborasi dari semua pihak dan perlu adanya keseragaman dan kolaborasi dari semua pihak untuk bisa menertibkan hal tersebut,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, heboh di media sosial dan perpesanan aplikasi adanya penemuan botol minuman keras dengan jenis intisari di salah satu ruangan rapat kantor Setda pada 17 Januari 2023 sekira pukul 13.30 Wib.
Saat itu, sejumlah orang yang tergabung dalam LSM Gapura Kabupaten Sukabumi melaksanakan audensi di ruang tersebut. Namun di tengah perjalanan audensi, salah satu peserta audien melihat adanya botol miras di bawah meja.
“Nah, kemudian dilihat ternyata botol minuman merk Intisari, sisa minum karena masih ada setengah.
Akhirnya antara anggota dengan staf di situ saling mempertanyakan, ditanya kenapa bisa ada disini, alasannya itu milik pekerja bangunan,” ujar Ketua LSM Gapura Kabupaten Sukabumi Hakim Aldonara.
“Diklarifikasilah ke pemda, melalui sekda karena ini dilingkungan setda, jawabnya kami gak tau, nanti di kroscek di cari dulu,”
Komentar